Tes Wawasan Kebangsaan Sebagai Indikator Kesetiaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Terhadap Nilai-Nilai Pancasila.


#dalam lomba Essai dengan tema Membumikan Nilai-Nilai Pancasila oleh Universitas Negeri Malang

Pancasila merupakan pilar ideologis bangsa Indonesia yang memiliki fungsi dan kedudukan sebagai dasar falsafah negara. Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Republik Indonesia memiliki arti seluruh bentuk pelaksanaan dan penyelenggaraan Nagara Republik Indonesia dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Sehingga pancasila merupakan sumber kaidah hukum dari segala sumber hukum yang mengatur negara Republik Indonesia beserta unsur-unsurnya.

Berdasarkan Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966, Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978, pancasila merupakan sumber dari segala sumber tertib hukum yang berlaku di Indonesia dan hakikatnya merupakan pandangan hidup, kesadaran,  cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Hal ini juga berindikasi bahwa nilai-nilai pancasila merupakan identitas bagi setiap individu dalam kehidupan kemasyarakatan bangsa Indonesia.

Dalam fungsinya sebagai dasar negara, nilai-nilai pancasila berperan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan untuk menghadapi suatu masalah baik dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia dituntut untuk memiliki dan menanamkan kepribadian pancasila dalam dirinya.

Hal ini juga berlaku pada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas dalam tindakan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi. Pengertian tindak pidana korupsi sendiri telah dijelaskan dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 bahwa korupsi merupakan tindakan melawan hukum dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain untuk suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Hal ini jelas telah melanggar, bahkan mengkhianati nilai-nilai pancasila.

“Berani korupsi sama saja berani mengkhianati nilai-nilai dari setiap butir dari yang ada di dalam pancasila,” ungkap Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Juni 2021 dalam pers memperingati Hari Lahir Pancasila.

Oleh karena itu, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dituntut untuk menjiwai pancasila sehingga independensi pegawai KPK tidak tergerus. Hal tersebut juga telah direalisasikan dengan pelaksanaan amanat Undang-Undang No.19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua Undang-Undang No.30 Tahun 2002 yang diwujudkan dengan asesmen Tes Kewarganegaraan pegawai KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN pada tanggal 9—10 Maret 2021.

Tes kewarganegaraan sendiri merupakan tes yang menguji pengetahuan seseorang mengenai kebangsaan Indonesia yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hasil tes kewarganegaraan yang diserahkan kepada KPK pada 27 April 2021 menyatakan bahwa dari 1.351 peserta, terdapat 1.274 pegawai KPK yang dinyatakan lolos dan 75 pegawai KPK lainnya tidak memenuhi syarat tes kewarganegaraan dengan 2 kategori, yaitu 25 pegawai yang masih dapat dibina dan 50 pegawai dapat lagi dibina. Akibatnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes kewarganegaraan terancam dinonaktifkan dalam tugasnya sebagai pegawai KPK. Hal ini menuai banyak kontroversi karena penonaktifan 75 pegawai KPK berdampak pada kasus-kasus yang sedang ditangani oleh pegawai KPK.

Oleh karena itu, pelaksanaan asesmen tes kewarganegaraan pegawai KPK yang bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menuai polemik yang cukup serius. Pasalnya, selain masalah penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos, terdapat beberapa kejanggalan selama proses pelaksanaan tes kewarganegaraan terhadap pegawai KPK ini. Beberapa di antaranya dirangkum dalam pertemuan dan diskusi reality show Mata Najwa yang berjudul “KPK Riwayatmu Kini” pada 27 Mei 2021 mengenai isu tes kewarganegaraan pegawai KPK, yaitu penarikan kembali surel Badan Kepegawaian Negara terkait jadwal asesmen dengan dalih belum adanya koordinasi dengan sebagian sumber daya manusia (SDM), pertanyaan-pertanyaan nyeleneh dalam proses tes tulis, perbedaan durasi wawancara tiap pegawai KPK, penyamaran identitas pewawancara, hingga hasil tes kewarganegaraan yang tidak jelas.

Kejanggalan tersebut membuat beberapa pihak menuding adanya maksud tersebunyi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai KPK yang telah ditargetkan melalui tes kewarganegaraan ini dengan mengatasnamakan pancasila. Hal ini bukan tidak beralasan. Pasalnya, tidak ada koordinasi yang jelas terkait prosedur asesmen antara BKN dan Sekjen KPK sehingga baik keduanya kerap melontarkan berbagai pernyataan yang tidak konsisten. Hal ini juga disebutkan oleh Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, pada acara reality show Mata Najwa yang berjudul “KPK Riwayatmu Kini” pada 27 Mei 2021 bahwa Ketua BKN, ketua KPK, bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak mengetahui pertanyaan dan hal yang sebenarnya menjadi indikator dalam tes kewarganegaraan ini. Hal ini juga disampaikan secara blak-blakan oleh Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik KPK, “Kami yakin bahwa proses tes ini (tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK) tidak sebagaimana mestinya. Dan yang kedua terkait dengan tes ini, kemudian kami distigma tidak berkebangsaan, tidak pancasilais, padahal kami sudah sering mengikuti tes-tes serupa, kami sudah menunjukkan darmabakti yang sebaik-baiknya dalam pelaksanaan tugas…saya tidak melihat ini adalah proses mekanisme tes biasa, saya melihat ini adalah upaya menyingkirkan yang bekerja baik di KPK.”

Namun pada hakikatnya, tujuan tes kewarganegaraan ini punya landasan jelas. Pertama, pada Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2020, dijelaskan bahwa KPK beralih dari lembaga bersifat independen menjadi eksekutif sehingga mewajibkan pegawainya berstatus aparatur sipil negara (ASN). Selanjutnya, dalam amanat Undang-Undang No.5 Tahun 2004 Tentang Aparatur Sipil Negara dijelaskan bahwa ASN harus memiliki nilai-nilai dasar di antaranya kewajiban untuk memegang teguh ideologi pancasila, setia, dan mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah.”

Kedua, ASN merupakan salah satu komponen bangsa Indoensia yang mempunyai peran penting dalam upaya membangun peradaban Indonesia untuk mencapai cita-cita bangsa yaitu pancasila. Oleh karena itu, ASN memiliki kewajiban untuk menanamkan, menjiwai, serta menguatkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupannya. ASN juga mempunyai peran besar dalam kelestarian nilai-nilai pancasila di tengah-tengah kemasyarakatan Indonesia sehingga penguatan Pancasila harus menjadi program utama dalam pembinaan jiwa korps ASN.

Ketiga, ASN merupakan penyelenggara negara serta pelayan masyarakat yang setiap perbuatannya akan menjadi sorotan dan panutan bagi masyarakat Indonesia. ASN juga menjadi salah satu motor penggerak dalam pengamalan Pancasila di kehidupan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, ASN harus memberikan penguatan nilai-nilai Pancasila bukan hanya untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk masyarakat Indonesia. Dengan demikian, ASN wajib memahami, megnhayati, dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan kata lain membumikan nilai-nilai pancasila.

Agar bisa berstatus ASN, harus ada indikator untuk menentukan calon ASN benar memiliki nilai-nilai dasar yang telah disebutkan di Undang-Undang No.5 Tahun 2004, khususnya tentang kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila atau tidak. Hal tersebutlah yang menjadi alasan dilaksanakan tes kewarganegaraan bagi calon ASN sebagai salah satu indikator dan syarat untuk menjadi ASN. Dalam tes kewarnegaraan, peserta akan diuji pemahaman dan pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Inilah yang menjadikan tes kewarganegaraan merupakan tolak ukur utama dalam seleksi calon ASN.

Polemik yang terjadi pada isu tes kewarganegaraan pegawai KPK ini disebabkan kurangnya koordinasi antara pihak-pihak terkait yaitu Sekjen KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sehingga prosedur dalam pelaksaaanya tidak maksimal. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan karena terkesan ada yang disembumyikan dan tergesa-gesa. Sehingga muncul dugaan adanya maksud tersembunyi untuk kepentingan pihak tertentu. Namun, bukan berarti kecerobohan tersebut tidak perlu diwaspadai karena output dari tes kewarganegaraan ini mempunyai pengaruh penting bagi KPK yaitu terkait nasib dari pegawai KPK dan juga kasus-kasus yang sedang mereka tangani. Tentu jika tidak dievaluasi dan diatasi sesegera mungkin, hal ini dapat membuat kerugian besar bagi negara.

Selain itu, isu tersebut penting untuk diselesaikan karena tes kewarganegaraan membawa nilai-nilai pancasila di dalamnya. Polemik ini dapat menimbulkan keraguan atau ketidakpercayaan masyarakat pada instansi negara, maupun nilai-nilai pancasila yang terkandung di dalamnya. Tentu hal ini sangat berbahaya bagi negara karena mempertaruhkan ideology bangsa yaitu pancasila. 

Berdasarkan hal tersebut, seharusnya pihak-pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tes kewarganegaraan melakukan kajian yang matang tentang sasaran kompetensi yang ingin dicapai sehingga pertanyaan-pertanyaan dalam tes kewarganegaraan dapat tepat sasaran untuk mengukur pemahaman dan penjiwaan pancasila calon ASN. Selain itu perlu adanya observasi bersama dengan pihak-pihak terkait untuk menentukan metedologi, jenis pertanyaan dan tujuan dari tes kewarganegaraan ini, Sehingga 2 elemen penting dalam asesmen tes kewarganegaraan yaitu validity dan reability terpenuhi. Terakhir, penting adanya keterbukaan atau transparansi dalam setiap hasil proses tes kewarganegaraan sehingga peserta dapat mengetahui dan mengevaluasi level pemahaman serta penjiwaan pancasila.

Solusi ini juga mengandung nilai-nilai pancasila khususnya dalam nilai sila ke-4 pancasila. yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sehingga seluruh proses tes kewarganaan berasal dan beroperasi berdasarkan Pancasila, serta menghasilkan ASN yang benar-benar menjiwai nilai-nilai pancasila.

Apabila hal tersebut dilakukan dalam setiap proses tes kewarganegaraan, maka tes kewarganegaraan pegawai KPK dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam menidentifikasi kesetiaan calon ASN teradap nilai-nilai pancasila, bukan sebagai dalih untuk menjalankan misi tersembunyi untuk kepentingan pihak tertentu. 

Comments